Loading...
fintech peer to peer lending

Sekarang semakin banyak wirausaha ya, mungkin karena tingginya penggangguran. Jadi banyak yang mulai membuat UKM. Saat memulai suatu usaha tentu saja membutuhkan modal, betul? 
Selain itu dunia digital semakin berkembang saat ini, semua dapat dilakukan secara online dan hanya menggunakan smartphone. Karena perkembangan ini mendorong sektor keuangan untuk membuat Fintech atau Financial Technology. Fintech yang beredar ini berbasis Peer to Peer (P2P) Lending, yang memudahkan masyarakat untuk meminjam uang selain dari bank konvensional.
Tapi banyak sekali fintech yang ilegal, dan banyak juga yang menjadi korban. Jadi kemarin 13 November 2018, saya dan teman-teman Blogger Bandung menghadiri Ngobrol santai bersama OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang dinaungi oleh Media Tempo. Supaya Anda tidak terperangkap dalam fintech ilegal, simak ulasannya yuk..

Baca Juga : Tabungan Online Bertabur Hadiah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK merupakan lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011. Yang berfungsi untuk mengawas dan mengatur seluruh kegiatan yang berhubungan dengan sektor jasa keuangan. Dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.

Jadi setiap Lembaga keunangan yang konvensional atau fintech harus terdaftar secara resmi di OJK. Karena setiap Lembaga yang sudah terdaftar berarti mempunyai tanggung jawab dan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku di sektor keuangan, dengan kata lain peminjam (konsumen/kita) akan merasa aman.

Financial Technology (Fintech)

Fintech peer to peer lending
Financial Technology, Pict.From Pixabay.com

Fintech adalah merupakan bentuk penerapan teknologi informasi pada sektor keuangan. Pertama kali muncul pada tahun 2004 adalah Zopa, merupakan institusi keuangan yang menjalankan jasa pinjaman uang di Ingggris. Lalu semakin berkembang sampai sekarang.

Sebenarnya perkembangan Fintech ini tidak jauh dari konsep Peer to Peer. P2P ini sangat diperuntukan untuk para start-up (wirausaha baru) dalam mencari investor untuk membiayai bisnisnya. Tapi karena semakin berkembang, bukan hanya saja untuk start-up tapi untuk semua kalangan.

Menurut OJK, Fintech P2P Lending sudah menunjukkan hasil yang sangat positif. Dikutip dari situs OJK, sampai 19 Oktober 2018 jumlah perusahaan fintech P2P Lending yang terdaftar di OJK mencampai 73 perusahaan. Jumlah perusahaan yang dalam proses pendaftaran 47 dan perusahaan yang menyatakan berminat mendaftar ada 38 perusahaan.

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK,01/2016, diatur kewajiban bagi peyelenggara P2P Lending untuk mendaftar ke OJK. Untuk nama 73 Perusahaan dintech yang terdaftar telah dipublikasikan OJK di web resmi, yaitu www.ojk.go.id.

Baca Juga : Menabung di Bank Tanpa Rasa Takut

Sosialisasi Program Fintech P2P Lending : Kemudahaan dan Risiko untuk Konsumen

Selasa, 13 November 2018 kemarin, Tempo Media Group mengadakan acara Ngobrol santai dengan OJK. Yang membahas kemudahaan dan risiko untuk konsumen dalam fintech P2P lending. Dihadiri oleh Perwakilan dari OJK, Ketua Kamar Dagang dan Industri Kota Bandung, Head of Micro Business Modalku, dan Direktur Utama PT. Esta Kapital Fintek.

Tips Meminjam di Fintech P2P Lending

Fintech peer to peer lending
Tips Meminjam FIntech, Pict.From OJK

Fintech P2P lending ini sangat memudahkan untuk Anda dan saya yang ingin mencari pinjaman untuk modal suatu usaha. Karena persyaratan yang mudah dan bisa dilakukan secara online. Salah satu persyaratannya hanya foto KTP dan foto diri yang sangat penting untuk pendaftaran pemula. Tapi ada pun yang harus diperhatikan sebelum meminjam modal yang harus di perhatikan, yaitu :

Meminjam di Perusahaan yang Terdaftar di OJK

Jika ingin mencoba meminjam modal di fintech, pastikan Anda meminjam di perusahaan atau Lembaga yang sudah terdaftar dan memiliki izin di OJK. Supaya kita juga merasa aman saat meminjam, dan tidak terlilit dengan bunga yang tinggi.

Pinjam Sesuai Kebutuhan

Perhitungkan dulu penghasilan Anda setiap bulannya sebelum melakukan pinjaman. Pastikan jumlah yang akan dipinjam harus sesuai kebutuhan. Perhitungannya maksimal 30% dari penghasilan Anda setiap bulannya.

Lunasi Cicilan Tepat Waktu

Selalu pastikan melunasi cicilan tepat waktu, karena jika terlambat Anda akan dikenakan bunga. Jadi pastikan untuk selalu tepat waktu untuk membayar cicilan.

Tidak Gali Lubang Tutup Lubang

Jangan biarkan diri Anda terlilit hutang, dengan cara gali lubang tutup lubang. Karena itu tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan hanya akan membuat Anda jatuh ke dalam lubang yang lebih dalam.

Ketahui Bunga dan Denda Pinjaman

Sebelum Anda ingin melakukan pinjaman di Fintech, ketahui dahulu bunga dan denda pinjaman. Agar Anda bisa menghitung perkiraan bunga dan cicilan pinjam yang harus dibayarkan setiap bulan.

Ciri-ciri Fintech Ilegal

Dalam Financial Technology ada juga yang illegal, jadi Anda harus selalu waspada jika ingin melakukan pinjaman Fintech. Adapun ciri-ciri dari Fintech Lending illegal, yaitu :

  • Syarat dan proses untuk melakukan pinjaman sangat mudah
  • Lembaga tersebut tidak memiliki kantor yang jelas
  • Keberadaannya sangat disamarkan atau di rahasiakan
  • Menyalin seluruh data nomor telepon
  • Tingkat bunga dan denda yang sangat tinggi, dan selalu diakumulasikan tanpa batas setiap hari
  • Melakukan penagihan online dengan cara intimidasi
  • Mempermalukan peminjam melalui seluruh nomor Handphone yang sudah di salin

Dari ciri-ciri tersebut diatas, Anda bisa melihat dan waspada dengan Fintech Lending yang illegal. Jadi Anda akan merasa aman saat ingin melakukan pinjaman secara online.

Apakah Anda pernah melakukan pinjaman online? Sharing yuk..

One Reply to “Kenali Fintech Peer to Peer Lending”

  1. Nchie Hanie says: November 16, 2018 at 11:39 pm

    Nah kebanyakan meminjam uang, untuk gali lobang tutup lobang, semoga dihindari hal2 yang begitu yaaa..

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This field is required.

You may use these <abbr title="HyperText Markup Language">html</abbr> tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

*This field is required.